Hukum & Kriminal

Suami Fadia Arafiq Dipanggil Polda Jateng: Pengacaranya Sempat Hadir Tapi “Balik Kanan”

×

Suami Fadia Arafiq Dipanggil Polda Jateng: Pengacaranya Sempat Hadir Tapi “Balik Kanan”

Sebarkan artikel ini
Suami Fadia Arafiq
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa, 31 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Masih aduan. Karena aduan itu kan harus pihak Direktorat Siber klarifikasi. Apakah ini yang diadukan akunnya atau yang diadukan adalah Ashraffnya kan gitu,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami laporan tersebut sebelum menentukan apakah masuk dalam ranah tindak pidana siber atau lainnya. Adapun materi aduan berkaitan dengan konten video yang pelapor nilai tidak sesuai.

Polda Jawa Tengah masih akan melakukan klarifikasi lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan aduan tersebut. “Kontennya itu yang Purwanto anggap itu tidak sesuai,” pungkas Artanto.

Sebelumnya, kasus tersebut diadukan oleh seorang pedagang martabak asal Pekalongan, Purwanto. Kuasa hukum Purwanto, Sunardi, mengakui pihaknya memang yang melaporkan kasus itu.

“Jadi dalam perkara itu kan kami melaporkan saudara Ashraff. Jadi kami melaporkan saudara Ashraff karena dugaannya sebagai pelaku pembuatan video bohong. Video berita bohong gitu ya,” ujar Sunardi, Senin, 30 Maret 2026.

Menurut Sunardi, kasus itu bermula saat terdapat temuan politik uang hingga ratusan juta pada menjelang pemilu 2024 lalu. Saat itu kliennya dituduh sebagai pihak yang melaporkan adanya politik uang itu sehingga sempat diculik dan disekap oleh beberapa orang.

Di tengah penyekapan itu kliennya dipaksa untuk membuat pengakuan dengan pernyataan yang telah disusun oleh sejumlah orang. Video tersebut kemudian disebarkan. Pihaknya menduga Ashraff merupakan pihak yang menyebarkan video itu.

“Jadi videonya itu yang sempat viral di TKP penyekapan itu kan? Nah, itu kan ada kata-kata yang menurut kami tidak benar. Menurut informasi keterangan dari klien kami, itu saudara Ashraff buat dan lakukan. Sehingga dalam kasus itu, kami melaporkannya,” jelas Sunardi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp