SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah membenarkan telah menerima surat dari KPU RI, perihal dugaan perselingkuhan Komisioner KPU Pati dengan salah satu stafnya.
Saat beritajateng.tv temui di GETS Hotel, Kota Semarang, Rabu 3 Juli 2024 sore, Kepala Divisi (Kadiv) SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah, Mey Nurlela mengaku telah melaksanakan instruksi dari KPU RI dalam menindak lanjuti dugaan perselingkuhan tersebut.
Adapun tindak lanjut yang KPU Jawa Tengah lakukan, kata Mey, tak lain adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat. Utamanya Komisioner dan staf terkait.
“Surat yang KPU RI instruksikan sudah kami laksanakan. Kami sudah mengumpulkan teman-teman, di Kabupaten Pati. Kita sudah mengumpulkan banyak hal, klarifikasi tidak cuma di komisioner, tetapi seluruhnya yang berpotensi mengetahui hal tersebut,” ujar Mey.
Perihal apakah komisioner tersebut akan dipecat, Mey mengaku tak tahu. Alasannya, seluruh keputusan ada di tangan KPU RI.
“Saya tidak paham (pemberhentian), itu kewenangan KPU RI. Hasilnya menunggu dari KPU RI,” bebernya.
Mey pun tak bisa memastikan kapan KPU RI akan menyatakan hasil dari kasus tersebut. Yang jelas, tutur Mey, pihaknya telah melaporkan hasil pengawasan dari KPU Jawa Tengah.
Mey beberkan tiga sanksi, bisakah Komisioner Pati diberhentikan?
Perihal sanksi, Mey memaparkan ada 3 (tiga) jenis sanksi yang bisa mengenai komisioner terkait. Adapun tiga sanksi itu meliputi peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian.
“Apakah akan mendapat peringatan, peringatan keras, atau rekomendasi pemberhentian, kami tidak berani memberi statement soal itu. Karena itu kewenangan KPU RI,” tegas Mey.
Lebih lanjut, Mey mengaku Komisioner dan staf KPU Pati yang diduga berselingkuh itu masih bekerja hingga saat ini.