SEMARANG, beritajateng.tv – Tersangka kasus Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang sekaligus Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, mengajukan permohonan penangguhan penahanannya kepada Polda Jateng.
Hal itu terungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat beritajateng.tv jumpai di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025.
Meskipun Bambang Raya mengajukan permohonan penangguhan, namun Dwi berharap hal itu tak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Prosesnya masih berjalan. Ada memang permohonan penangguhan dari keluarga tersangka. Kami akan analisa terlebih dahulu, prinsipnya kalau memang proses penyidikan itu jangan sampai terhambat,” ungkap Dwi.
BACA JUGA: Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Semarang, DPP Hanura Siapkan Tim Hukum
Atas permohonan penangguhan itu, kata Dwi, penyidik akan melakukan penilaian apakah Polda Jateng akan kabulkan atau tidak.
Dwi pun mengungkap alasan pihak keluarga Bambang Raya mengajukan permohonan penangguhan. Utamanya ialah usia Bambang Raya yang sudah tua. Bambang Raya yang lahir tahun 1952 silam itu sudah memasuki usia 73 tahun.
“Alasan keluarga [mengajukan permohonan penangguhan] karena sudah berumur dan sebagai tulang punggung keluarga,” terangnya.
Pihaknya pun turut mengungkap alasan Polda Jateng menahan Bambang Raya. Tak lain ialah Bambang Raya yang sudah mangkir pemanggilan polisi beberapa kali.
“Untuk memudahkan proses penyidikan, tadi kan sudah melakukan pemanggilan, satu kali dua kali, karena tidak hadir kita lakukan upaya paksa,” sambung Dwi.