Menurut Priyono, percakapan santai itu terjadi sebelum rapat saat para kepala desa sedang berkumpul. “Ketoke arep ono pengisian, kok koyo dek biyen,” ujar Priyono menirukan ucapan yang ia dengarnya dalam forum tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan telah membacakan dakwaan kepada Sudewo terkait dugaan korupsi jual beli jabatan.
Dalam perkara ini, Sudewo bersama sejumlah kepala desa didakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





