Jateng

Sudewo Kekeuh Tak Terlibat Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan: Murni Kewenangan Desa

×

Sudewo Kekeuh Tak Terlibat Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan: Murni Kewenangan Desa

Sebarkan artikel ini
bupati pati nonaktif sudewo
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi jual beli jawaban di Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 15 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Usai sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan 8 camat pada Rabu, 15 Juli 2025, Sudewo menegaskan proses pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh pemerintah desa, bukan bupati.

Menurut Sudewo, keterangan para camat di persidangan semakin memperjelas bahwa mekanisme pengisian perangkat desa berlangsung sesuai aturan. Juga tidak berada dalam kendali bupati.

“Ini sidang mendengarkan keterangan saksi dari para camat soal pengisian perangkat desa di tahun 2026 dan tahun 2025. Tahun 2025 itu tidak ada pengisian perangkat desa. Karena memang bisa tidak ada yang mengusulkan,” kata Sudewo kepada wartawan usai sidang, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku, pengisian perangkat desa pada 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan desa. Mulai dari proses awal hingga penetapan hasil seleksi.

“Kemudian untuk di tahun 2026 itu jelas clear bahwa pengisian perangkat desa itu murni kewenangan desa, bukan kewenangan bupati. Bupati tidak punya hak prerogatif menolak bila hasil ujiannya itu memang harus lulus, itu harus ada penetapannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi DJKA, Ini Keterangan ‘Orangnya’ Sudewo Soal Uang Titipan Proyek

Sudewo mengatakan desa mengusulkan peserta yang memperoleh nilai terbaik kepada camat, sedangkan bupati hanya memberikan pengesahan administrasi.

“Jadi, hasil ujian yang terbaik itu diusulkan oleh desa kepada camat dan bupati hanya memberikan pengesahan. Yang menerbitkan SK pengangkatan adalah kepala desa, bukan bupati,” katanya.

Ia juga menegaskan seluruh tahapan seleksi. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, pemilihan perguruan tinggi pelaksana tes hingga pelaksanaan ujian, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Kemudian proses semua, proses seleksi mulai dari pengumuman, pendaftaran sampai memilih perguruan tinggi, kemudian ujiannya itu adalah murni kewenangan desa,” ujarnya.

Sudewo Sebut Camat Tak Mengetahui Praktik Pengumpulan Uang

Sudewo juga menyinggung keterangan para camat yang terhadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurutnya, tidak ada satu pun camat yang mengetahui secara langsung adanya praktik pengumpulan uang dalam pengisian perangkat desa.

“Jadi, clear di situ bukan kewenangan bupati dan bupati juga tidak tahu ada isu di lapangan pengumpulan uang. Camat pun semua itu tadi juga mengatakan tidak tahu ada praktik pengumpulan uang di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Ia menilai para camat hanya mengetahui isu tersebut setelah operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung dan dari informasi yang beredar di media sosial.

“Dia [camat] tahu ada praktik pengumpulan uang itu di medsos dan setelah terjadi peristiwa OTT. Jadi, itu clear. Jadi, camat juga tidak tahu apalagi bupati,” tuturnya.

Sudewo juga membantah pernah berkoordinasi dengan para camat mengenai pengisian perangkat desa ataupun membahas hal-hal di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan.

“Dan bupati juga tidak pernah berkoordinasi atau obrolan-obrolan dengan para camat bahwa pengisian perangkat desa nanti, belum pernah sama sekali dan tidak pernah,” tegasnya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan camat yang diperiksa yakni Camat Margoyoso Moelyanto, Camat Batangan Sujono, Camat Pati Didik Rusdiartono, Camat Tayu Imam Rifa’i, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro yang saat itu menjabat Plt Camat Tlogowungu, serta Plt Camat Kayen Imam Sopyan.

Persidangan itu juga mengungkapkan bahwa dari 8 saksi, banyak mengetahui isu penyetoran uang terkait pengisian perangkat desa dari media sosial.

Pembacaan Dakwaan ke Sudewo Soal Dugaan Jual Beli Jabatan

Sementara Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah mengaku pernah mendengar isu dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito, terkait rencana pengisian perangkat desa.

BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi DJKA Sudewo, Jaksa Tanyakan Aliran Dana Rp721,5 Juta

Menurut Priyono, percakapan santai itu terjadi sebelum rapat saat para kepala desa sedang berkumpul. “Ketoke arep ono pengisian, kok koyo dek biyen,” ujar Priyono menirukan ucapan yang ia dengarnya dalam forum tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan telah membacakan dakwaan kepada Sudewo terkait dugaan korupsi jual beli jabatan.

Dalam perkara ini, Sudewo bersama sejumlah kepala desa didakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp