Jateng

Sudewo Titip Pesan ke Plt Bupati Pati: Program Harus Dilaksanakan karena Kepentingan Rakyat

×

Sudewo Titip Pesan ke Plt Bupati Pati: Program Harus Dilaksanakan karena Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini
bupati pati
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat titip pesan dan menemui pendukungnya di balik pagar Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin, 22 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Yang kedua, pembangunan infrastruktur jalan seperti Tompegunung-Cengkalsewu, Cengkalsewu-Gua Pancur, Tambakromo-Maitan dan semuanya sebanyak Rp210 miliar itu jangan sampai dikurangi. Harus terlaksana sebaik-baiknya,” katanya.

Sudewo menjelaskan proyek-proyek tersebut telah masuk dalam APBD murni tahun 2026. Serta telah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD.

“Karena itu sudah jadi ketetapan, sudah sah melalui APBD antara Pemerintah Kabupaten Pati dengan anggota DPRD. Jadi secara konstitusional itu harus terlaksana,” ujarnya.

Menurut Sudewo, proyek-proyek tersebut menjadi prioritas karena kondisi sejumlah ruas jalan memang sudah mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan segera.

“Itu memang kondisi sudah jelek dan itu harus terlaksanakan,” katanya.

Renovasi Sejumlah Pasar Tradisional

Pesan ketiga yang Sudewo titipkan kepada Plt Bupati Pati adalah melanjutkan program renovasi pasar tradisional yang telah pemerintah daerah rencanakan.

Ia menyebut sejumlah pasar yang masuk dalam daftar pembangunan dan revitalisasi antara lain Pasar Puri, Pasar Kayen, Pasar Trangkil, Bulumanis Lor, Tayu Kulon, Juwana I, Juwana II, Winong I, Winong II, hingga Pasar Ngablak.

“Renovasi pasar semuanya harus terlaksanakan karena itu kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Dakwaan Sudewo Terima Suap dan Gratifikasi

lJaksa KPK Joko Hermawan membacakan dakwaan kepada terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.

Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Tak hanya suap, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek perkeretaapian tersebut.

Total gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar, terdiri atas uang tunai Rp2,3 miliar dari Nur Widayat, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta. Serta fasilitas perbaikan jalan di depan rumah Sudewo di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta.

Dalam dakwaan kedua, Sudewo juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.