SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo menitipkan sejumlah pesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati agar program-program yang telah direncanakan tetap berjalan meski dirinya sedang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi.
Pesan tersebut Sudewo sampaikan usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang. Ia mengaku masih memiliki tanggung jawab moral dan formal terhadap pembangunan Kabupaten Pati meskipun saat ini berstatus nonaktif.
“Saya sebagai Bupati nonaktif yang masih punya rasa tanggung jawab dan juga tanggung jawab moral. Formal maupun informal untuk pembangunan Kabupaten Pati,” kata Sudewo usai sidang pada Senin, 22 Juni 2026.
Minta Program Beasiswa 220 Mahasiswa Miskin Tetap Berjalan
Pesan pertama yang Sudewo sampaikan adalah agar program beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem tetap berlanjut.
Menurutnya, program tersebut menyasar sekitar 220 mahasiswa dan sumber pendanaannya telah di perhitungkan dari berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Pertama saya sampaikan program beasiswa bagi mahasiswa yang miskin dan miskin ekstrem terhadap 220 anak itu, saya minta untuk lanjutkan,” pesannya.
BACA JUGA: Sidang Eksepsi Sudewo, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas Dakwaan Gabungan
Sudewo menjelaskan, dana untuk melanjutkan program tersebut ternilai mencukupi karena berasal dari CSR sejumlah lembaga dan perusahaan.
“Karena CSR dari Bank Jateng satu tahun Rp1,9 miliar, dari bank yang lain, kemudian dari Pabrik Trangkil, dari perusahaan-perusahaan yang lain, sudah saya hitung cukup untuk melanjutkan beasiswa tersebut. Jadi jangan sampai itu dihentikan,” tegasnya.
Sudewo Minta Tak Kurangi Infrastruktur Jalan Rp210 Miliar
Selain beasiswa, Sudewo juga meminta agar program pembangunan infrastruktur jalan yang telah di anggarkan dalam APBD 2026 tetap berjalan sesuai rencana.
Ia menyebut nilai anggaran pembangunan jalan yang telah tersiapkan mencapai sekitar Rp210 miliar dan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Pati.





