Jateng

Sudewo Titip Pesan ke Plt Bupati Pati: Program Harus Dilaksanakan karena Kepentingan Rakyat

×

Sudewo Titip Pesan ke Plt Bupati Pati: Program Harus Dilaksanakan karena Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini
bupati pati
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat titip pesan dan menemui pendukungnya di balik pagar Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin, 22 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo menitipkan sejumlah pesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati agar program-program yang telah direncanakan tetap berjalan meski dirinya sedang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi.

Pesan tersebut Sudewo sampaikan usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang. Ia mengaku masih memiliki tanggung jawab moral dan formal terhadap pembangunan Kabupaten Pati meskipun saat ini berstatus nonaktif.

“Saya sebagai Bupati nonaktif yang masih punya rasa tanggung jawab dan juga tanggung jawab moral. Formal maupun informal untuk pembangunan Kabupaten Pati,” kata Sudewo usai sidang pada Senin, 22 Juni 2026.

Minta Program Beasiswa 220 Mahasiswa Miskin Tetap Berjalan

Pesan pertama yang Sudewo sampaikan adalah agar program beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem tetap berlanjut.

Menurutnya, program tersebut menyasar sekitar 220 mahasiswa dan sumber pendanaannya telah di perhitungkan dari berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Pertama saya sampaikan program beasiswa bagi mahasiswa yang miskin dan miskin ekstrem terhadap 220 anak itu, saya minta untuk lanjutkan,” pesannya.

BACA JUGA: Sidang Eksepsi Sudewo, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas Dakwaan Gabungan

Sudewo menjelaskan, dana untuk melanjutkan program tersebut ternilai mencukupi karena berasal dari CSR sejumlah lembaga dan perusahaan.

“Karena CSR dari Bank Jateng satu tahun Rp1,9 miliar, dari bank yang lain, kemudian dari Pabrik Trangkil, dari perusahaan-perusahaan yang lain, sudah saya hitung cukup untuk melanjutkan beasiswa tersebut. Jadi jangan sampai itu dihentikan,” tegasnya.

Sudewo Minta Tak Kurangi Infrastruktur Jalan Rp210 Miliar

Selain beasiswa, Sudewo juga meminta agar program pembangunan infrastruktur jalan yang telah di anggarkan dalam APBD 2026 tetap berjalan sesuai rencana.

Ia menyebut nilai anggaran pembangunan jalan yang telah tersiapkan mencapai sekitar Rp210 miliar dan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Pati.

“Yang kedua, pembangunan infrastruktur jalan seperti Tompegunung-Cengkalsewu, Cengkalsewu-Gua Pancur, Tambakromo-Maitan dan semuanya sebanyak Rp210 miliar itu jangan sampai dikurangi. Harus terlaksana sebaik-baiknya,” katanya.

Sudewo menjelaskan proyek-proyek tersebut telah masuk dalam APBD murni tahun 2026. Serta telah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD.

“Karena itu sudah jadi ketetapan, sudah sah melalui APBD antara Pemerintah Kabupaten Pati dengan anggota DPRD. Jadi secara konstitusional itu harus terlaksana,” ujarnya.

Menurut Sudewo, proyek-proyek tersebut menjadi prioritas karena kondisi sejumlah ruas jalan memang sudah mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan segera.

“Itu memang kondisi sudah jelek dan itu harus terlaksanakan,” katanya.

Renovasi Sejumlah Pasar Tradisional

Pesan ketiga yang Sudewo titipkan kepada Plt Bupati Pati adalah melanjutkan program renovasi pasar tradisional yang telah pemerintah daerah rencanakan.

Ia menyebut sejumlah pasar yang masuk dalam daftar pembangunan dan revitalisasi antara lain Pasar Puri, Pasar Kayen, Pasar Trangkil, Bulumanis Lor, Tayu Kulon, Juwana I, Juwana II, Winong I, Winong II, hingga Pasar Ngablak.

“Renovasi pasar semuanya harus terlaksanakan karena itu kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Dakwaan Sudewo Terima Suap dan Gratifikasi

lJaksa KPK Joko Hermawan membacakan dakwaan kepada terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.

Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Tak hanya suap, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek perkeretaapian tersebut.

Total gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar, terdiri atas uang tunai Rp2,3 miliar dari Nur Widayat, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta. Serta fasilitas perbaikan jalan di depan rumah Sudewo di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta.

Dalam dakwaan kedua, Sudewo juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Jaksa menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar.

BACA JUGA: Bantah Terlibat Korupsi Pengisian Perangkat Desa dan Proyek DJKA, Sudewo: Itu Bukan Kewenangan Saya

Atas perbuatannya, terdakwa terjerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp