BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Raih Suara Terbanyak di Dapil 6, Potensi Sumbang Banyak Kursi untuk PDIP
Ia mengatakan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan kekuasaan legislatif dengan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. Upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut berdasarkan asas otonomi daerah.
Selain itu, kepala daerah dan DPRD menjadi unsur pemerintahan daerah yang berdasarkan hasil pemilu secara langsung oleh rakyat. Maka dengan posisi tersebut, terdapat kesetaraan dalam menjalin kerjasama hubungan fungsional.
“Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks and balances yang seimbang antara kepala daerah dengan DPRD. Dalam kaitan hubungan tersebut, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” paparnya.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menegaskan, sudah menjadi kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan. (adv)
Editor: Ricky Fitriyanto