Kesehatan

Sumber Air Belum Layak, Sejumlah Dapur MBG di Semarang Terkendala Raih Sertifikat SLHS

×

Sumber Air Belum Layak, Sejumlah Dapur MBG di Semarang Terkendala Raih Sertifikat SLHS

Sebarkan artikel ini
Dinkes Semarang Terbitkan 78 Ribu Rekomendasi Reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat, masih ada sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kendala utamanya bukan pada proses pengolahan makanan, melainkan pada kelayakan sumber air yang mereka gunakan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam, mengatakan mayoritas dapur MBG yang telah beroperasi sebenarnya sudah memenuhi standar kesehatan dan berhasil memperoleh SLHS. Namun, sebagian lainnya masih harus melakukan perbaikan sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

“Saat ini kami berkomunikasi intensif dengan para pengelola melalui grup WhatsApp yang berisi 133 koordinator SPPG. Dari sekitar 110 dapur yang sudah beroperasi, kurang lebih 85 dapur sudah memiliki SLHS,” kata Abdul Hakam, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Hakam, sekitar 25 dapur lainnya masih berada dalam proses sertifikasi. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya beberapa temuan yang belum memenuhi ambang batas standar kesehatan.

BACA JUGA: Dugaan Keracunan MBG di SMKN 11 Semarang, Disdikbud Jateng Evaluasi SPPG

“Masih ada hasil pemeriksaan yang positif dan harus di intervensi. Kalau nanti hasilnya sudah negatif dan sesuai standar, Dinas Kesehatan pasti akan menerbitkan SLHS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan yang paling sering muncul berasal dari kualitas sumber air. Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebagian sumber air belum memenuhi persyaratan higiene sanitasi sehingga perlu adanya penanganan khusus.

“Rata-rata kendalanya ada di sumber air. Dari hasil laboratorium masih ada parameter yang belum memenuhi syarat, sehingga harus melakukan treatment terlebih dahulu,” jelas Hakam.

Hakam menambahkan, proses sertifikasi SLHS untuk dapur SPPG perlu berjalan secara langsung dan tidak melalui sistem daring DPN BPJS Kesehatan. Masa berlaku sertifikat pun berbeda dengan sertifikasi lain di bidang kesehatan.

“SLHS ini tidak berlaku lima tahun, tetapi tiga tahun,” katanya.

Meski demikian, kepemilikan sertifikat bukan berarti pengawasan berhenti. Dinas Kesehatan bersama puskesmas tetap melakukan pemantauan rutin untuk memastikan standar kesehatan tetap terjaga.