Sanksi administrasi itu, lanjutnya, berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Duniatex Ungaran untuk segera menyusun dokumen lingkungan yang baru.
Air limbah PT Duniatex cemari Sungai Kaligung
Air limbah dari IPAL perusahaan ini terbukti telah mencemari air sungai. Hal itu merupakan dampak adanya perluasan lahan, penambahan kapasitas, dan beberapa hal lainnya.
Dalam perjalanannya, ternyata masih ada pengaduan terkait dengan pencemaran air sungai Kaligung. Sehingga, DLH menerbitkan surat perpanjangan sanksi pada 19 September 2024.
Melalui surat ini, DLH memberikan waktu perpanjangan 90 hari kerja. Termasuk memberi kesempatan kepada PT Duniatex Ungaran untuk melakukan perbaikan IPAL perusahaannya.
BACA JUGA: Pengurus KONI Kabupaten Semarang 2024-2028 Resmi Terlantik, Bidik 5 Besar Porprov Jateng 2026
“Namun sampai hari ini petugas DLH masih menemukan limbah pabrik mencemari Kaligung. Terlihat dari uji air sungai di sekitar Alun-alun Bung Karno,” tegas Budi.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, yang juga hadir di lokasi pengambilan sampel air sungai Kaligung, mendukung langkah tegas DLH Kabupaten Semarang.
“Pastikan sumber limbah yang mencemari dari mana, lakukan cek dengan uji laboratorium. Jika memang terbukti mencemari, ambil tindakan tegas,” kata Bupati Semarang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi