Namun, Denny Indrayana juga menegaskan bahwa hal ini perlu ada validasi melalui mekanisme yang telah DPR RI atur.
“Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945,” sambungnya.
Surat terbuka ini mendapat banyak tanggapan dari warganet. Ada yang meragukan bahwa DPR bisa memulai proses memecat Presiden.
“Tapi apakah bisa DPR memulai proses itu, karena DPR sekarang hampir isinya gerombalan mereka semua. Kalo sampe vote pun akan tetap kalah dengan jumlah gerombalan mereka,” tulis salah seorang warganet.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga menjadi perhatian publik setelah memberikan informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu legislatif. (*)