MELBOURNE, beritajateng.tv – Denny Indrayana, mantan Wamenkumham, mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI untuk memulai proses pemecatan Jokowi.
Permohonannya agar DPR memproses pemecatan Jokowi ini atas dugaan adanya sejumlah pelanggaran konstitusi.
Sebelumnya, Denny membagikan surat terbuka yang berisi permohonan agar DPR memproses pemecatan Jokowi. Surat terbuka tersebut ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (7/6/2023) pagi.
Menurutnya, kesaksian tersebut perlu ada validasi sebagai bukti awal. Ia menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang terjamin dalam UUD 1945.
3 Dugaan pelanggaran konstitusi yang membuat Denny Indrayana mengusulkan pemecatan Jokowi
Pertama, Jokowi menurut dugaan menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.
Dalam surat tersebut, Denny juga menuliskan bahwa ia berkomunikasi dengan salah satu politisi dari Partai Demokrat. Dan ia pun menanyakan terkait SBY yang sampai turun gunung.
Hal tersebut lantaran seorang tokoh bangsa mantan Wakil Presiden itu memberikan informasi bahwa dalam Pilpres 2024 hanya ada dua capres.
“Sang Tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa Pilpres 2024 hanya ada dua Capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK,” ungkap Denny.
Kedua, Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang akhirnya menyebabkan Anies tidak dapat maju dalam Pilpres 2024.
Menurut Denny, tidak mungkin Jokowi tidak mengetahui bahwa Moeldoko terlibat dalam mengganggu Partai Demokrat yang melakukan peninjauan kembali.
Ketiga, Presiden Jokowi menurut dugaan menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Suharso Monoarfa misalnya diberhentikan sebagai Ketua Umum, ketika saya bertanya kepada seorang kader menjawab ada beberapa amsalah, tetapi yang utama empat kali bertemu Anies Baswedan,” tulis Denny. (*)





