Pengecekan PKWT
Selain membuka aduan terkait THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga membuka aduan soal status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Seorang pekerja mengadu karena tidak mendapatkan THR. Tetapi setelah penelusuran, kontraknya telah habis sebelum Ramadan, sehingga memang tidak berhak atas THR sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: THR Hanya 30 Persen, Karyawan Geruduk Sosmed Direksi Utama RSUP Dr Kariadi
Bagi pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) atau bermasalah dengan THR, Posko Aduan THR milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus masih menerima laporan hingga Kamis, 27 Maret 2025 besok pagi. (*)
Respon (1)