Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Tahan THR Karyawannya, Toko Modern di Kudus Ini Disemprit Disnaker

×

Tahan THR Karyawannya, Toko Modern di Kudus Ini Disemprit Disnaker

Sebarkan artikel ini
thr
Ilustrasi THR. (ant)

Pengecekan PKWT 

Selain membuka aduan terkait THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga membuka aduan soal status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Seorang pekerja mengadu karena tidak mendapatkan THR. Tetapi setelah penelusuran, kontraknya telah habis sebelum Ramadan, sehingga memang tidak berhak atas THR sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: THR Hanya 30 Persen, Karyawan Geruduk Sosmed Direksi Utama RSUP Dr Kariadi

Bagi pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) atau bermasalah dengan THR, Posko Aduan THR milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus masih menerima laporan hingga Kamis, 27 Maret 2025 besok pagi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan