Bagi bakal calon DPRD dan DPD yang hendak melakukan pendaftaran wajib melengkapi beberapa dokumen.
Adapun dokumen tersebut seperti KTP, legalisir ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri, SKCK, dan surat keterangan sehat jasmani rohani.
Turut hadir dalam rakor tersebut, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin. Ia memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD dan DPD sesuai ketentuan.
Pihaknya akan mengawal ketat kesiapan pendaftaran. Selain itu, ia juga akan memantau SDM dalam tahapan pengajuan bacalon DPRD dan DPD.
Pendaftaran bakal calon tersebut berlangsung selama 14 hari ini.
Selain itu, Rofiuddin berpesan kepada KPU agar selalu bertindak sesuai prinsip dasar pemilu.
“KPU harus profesional dan memaksimalkan pelayanan, adil hingga teliti sesuai dengan ketentuan pemilu,” pungkas Rofiuddin. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi