“PPG bertujuan meningkatkan kualifikasi bagi guru yang telah menyelesaikan pendidikan D-4 atau S-1. Dengan kualifikasi yang meningkat, kesejahteraan guru juga akan lebih baik,” sambungnya.
BACA JUGA: Jatuh 25 November, Ini Naskah Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2024, Resmi Kemendikdasmen
Untuk guru ASN dan PPPK, kenaikan gaji pokok pada 2025 akan mencapai nominal satu kali dari gaji pokok yang diterima saat ini. Besarannya bervariasi tergantung tingkat kepangkatan masing-masing guru.
Ia juga menyampaikan bahwa pencairan kenaikan gaji ini akan bergantung pada ketersediaan dana dari Kementerian Keuangan.
“Penyesuaian nominal gaji pokok sesuai dengan kepangkatan tetap menjadi acuan,” tuturnya.
Dengan rencana ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat seiring dengan kualitas pendidikan yang lebih baik. Pemerintah optimis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. (*)