SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Cilacap, Pekalongan, dan Pati pada tahun 2026 menjadi catatan penting untuk evaluasi integritas pelayanan publik di Jawa Tengah.
Meskipun Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 menunjukkan sejumlah daerah di Jawa Tengah berhasil masuk zona hijau, Ombudsman menilai persoalan integritas birokrasi masih menjadi tantangan besar di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan data SPI KPK tahun 2025, hanya empat daerah di Jawa Tengah yang berhasil mencatat nilai integritas di atas 70 atau masuk kategori hijau. Keempatnya yakni Kabupaten Demak, Wonogiri, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.
Kendati begitu, Farida menilai capaian tersebut belum cukup apabila ԁibandingkan dengan indikator pelayanan publik lainnya seperti keandalan dan responsivitas pelayanan.
BACA JUGA: Soroti OTT dan Oknum Nakal, Ketum GJL Dukung Langkah Tegas Prabowo Bersih-bersih Pemerintahan
“Kalau yang hijau tadi kan penilaian tahun 2024. Nah, kami uji kembali tahun 2025. Memang betul ternyata kabupaten-kabupaten/kota itu punya catatan integritas,” ujar Farida saat beritajateng.tv jumpai di Kota Semarang, belum lama ini.
Menurutnya, maraknya kasus OTT di sejumlah daerah justru menunjukkan bahwa pelayanan publik yang secara administratif terlihat baik belum tentu memiliki integritas yang kuat.
Ia menyebut pemenuhan standar pelayanan publik yang bersifat tangible. Alias, terlihat secara fisik masih belum mampu menjamin birokrasi bebas dari persoalan integritas.
“Menjadi catatan bagi kami bahwa ternyata pelayanan publik yang tangible, pemenuhan standar-standar itu belum menjamin integritas,” jelasnya.
Ombudsman Minta Warga Aktif Mengadu Daripada Kebobolan OTT
Dalam kesempatan tersebut, Farida juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan maladministrasi maupun praktik menyimpang dalam pelayanan publik kepada Ombudsman.
Menurutnya, pengawasan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan di daerah.
Ia mengatakan Ombudsman bakal terus membuka akses pengaduan masyarakat melalui berbagai ruang publik agar warga lebih mudah menyampaikan laporan.
“Misalnya nanti kan juga kita akan publikasikan di ruang-ruang umum, ruang-ruang publik bahwa masyarakat bisa mengadukan. Daripada kita kebobolan OTT, lebih baik ԁiadukan ke Ombudsman,” ujar Siti Farida.
Ia menuturkan, evaluasi integritas pelayanan publik saat ini perlu ԁilakukan secara menyeluruh, baik terhadap daerah yang pernah tersandung OTT maupun daerah yang belum tersangkut kasus serupa.
Sebab, kata Farida, Ombudsman masih menemukan persoalan integritas hampir di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Nah, maksud kami bahwa sekarang semuanya kita cobalah kembali ke bahasanya kembali ke titik nol. Yakni bahwa kita masih perlu memperbaiki integritas. Jadi baik yang kena OTT maupun yang tidak, catatan kami ada persoalan dengan integritas pelayanan,” katanya.
Lebih lanjut, Siti Farida menyebut aspek integritas masih menjadi indikator dengan nilai paling rendah ԁibanding parameter pelayanan publik lainnya.
Dalam penilaian Ombudsman terdapat sejumlah indikator lain seperti keandalan pelayanan dan responsivitas birokrasi yang justru memperoleh hasil lebih baik ԁibanding integritas.
Ia menegaskan persoalan integritas pelayanan publik saat ini masih menjadi tantangan hampir di seluruh daerah di Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, Ombudsman menyimpulkan pemerintah daerah di Jawa Tengah masih perlu melakukan pembenahan serius dalam membangun budaya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
“Kalau ԁilihat dari semua indikator yang lain maka integritas itu masih yang terendah dari semua yang lain, seluruh kabupaten/kota. Jadi hanya ada Demak, Wonogiri, Sukoharjo dan Kota Surakarta yang integritasnya katakanlah di atas 70,” pungkas Farida. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





