Taiwan tidak memperbolehkan adanya EtO pada pangan, namun Departemen Kesehatan Kota Taiwan menggunakan metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) dalam menentukan kadar EtO. Kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan 0,34 ppm kadar 2-CE.
Meski kadar tersebut tidak melanggar aturan di Indonesia, karena Indonesia telah menetapkan Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
“Di Indonesia, produk mi instan tersebut aman konsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM dalam pernyataan di laman resmi mereka terkait Indomie ayam spesial. (*)