SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan penjelasan mengenai produk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk bermerek Indomie ayam spesial. BPOM menjamin bahwa produk tersebut aman untuk masyarakat konsumsi.
Sebelumnya, Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei mendapati Indomie ayam spesial mengandung zat berbahaya yang berpotensi menyebabkan kanker, Senin (24/4/2023). Sebagai akibatnya, produk tersebut mereka tarik dari peredaran di Taiwan.
Pihaknya menemukan bahwa produk tersebut mengandung residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dan tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di Taiwan. Namun, belum jelas bagaimana peraturan di Indonesia terkait masalah ini.
Franciscus Welirang, pimpinan Indofood Sukses Makmur, menyatakan bahwa perusahaan selalu mematuhi persyaratan dan aturan yang berlaku di negara tempat produk mereka diimpor sebelum produk tersebut dikirimkan.
BPOM memberikan imbauan untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa di masa depan. Perusahaan wajib untuk memastikan bahwa produk pangan olahan yang pihaknya produksi dan ekspor aman.
Produk tersebut mesti dalam keadaan aman, berkualitas, dan memiliki kandungan gizi yang baik, serta memenuhi persyaratan di negara tujuan ekspor.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa bahan baku dalam produksi aman dan berkualitas. Untuk memastikan hal ini, perusahaan wajib melakukan pengujian residu EtO di laboratorium yang telah terakreditasi.
Taiwan Larang Kandungan EtO dalam Indomie Ayam Spesial
Menurut situs resmi BPOM, residu EtO terdapat pada bumbu ‘Indomie Rasa Ayam Spesial’ sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Taiwan tidak memperbolehkan adanya EtO pada pangan, namun Departemen Kesehatan Kota Taiwan menggunakan metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) dalam menentukan kadar EtO. Kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan 0,34 ppm kadar 2-CE.
Meski kadar tersebut tidak melanggar aturan di Indonesia, karena Indonesia telah menetapkan Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.





