Hukum & Kriminal

Tak Ajukan Eksepsi, Mbak Ita Ingin Sidang Cepat Selesai

×

Tak Ajukan Eksepsi, Mbak Ita Ingin Sidang Cepat Selesai

Sebarkan artikel ini
mbak ita
Penasihat hukum terdakwa, Erna Ratna Ningsih dan Agus Nurudin usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Ia juga menyoroti status Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, yang belum juga di tetapkan sebagai tersangka. Padahal, dari surat dakwaan, Indriyasari merupakan termasuk dalam pihak yang memberi uang.

“Tadi kan sudah di dalam dakwaannya sudah jelas di dalam dakwaan satu, yang kedua disebutkan bersama-sama dengan Indriyasari. Tapi Indriyasari sampai sekarang itu juga belum dijadikan tersangka. Semua duitnya itu dari Bu Indriyasari,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti

Dalam kesempatan ini, ia turut meminta masyarakat Kota Semarang untuk terus memberikan dukungan moral kepada Mbak Ita dan suami. Ia menilai, Mbak Ita sebagai mantan Wali Kota pernah mengharumkan nama baik Kota Semarang.

“Jadi kita mohon ya bahwa kita tahu sendiri mungkin masyarakat Kota Semarang bahwa Bu Ita sebagai walikota itu, itu banyak prestasi-prestasi yang Bu Ita peroleh dan mengharumkan nama baik Kota Semarang,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp