SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar. Keduanya pun tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Sudah menyampaikan bahwa kita tidak mengajukan permohonan eksepsi karena biar persidangan bisa berjalan dengan cepat. Nanti minggu depan kita langsung pemeriksaan saksi,” kata penasihat hukum terdakwa, Agus Nurudin usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025.
Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Erna Ratna Ningsih menambahkan, meski tidak mengajukan permohonan eksepsi, menurutnya dakwaan jaksa terbilang tidak cermat dan tidak lengkap.
BACA JUGA: Mbak Ita Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang: Alhamdulillah Saya Sehat
Salah duanya karena adanya kesalahan tanggal dan kesalahan nominal yang cukup fatal.
“Karena tadi ada kesalahan tanggal ya, 2026 seharusnya 2022. Kemudian juga mengenai jumlah ya itu kurang nolnya dua. Ada dua yang nolnya kurang,” kata Erna.
Selain kesalahan dasar seperti itu, Erna juga menyoroti adanya dakwaan yang bersifat kumulatif. Artinya, dakwaan nampak antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama. Padahal keduanya berdasarkan jabatan memiliki tugas dan peran yang berbeda.
“Tidak boleh sebuah perbuatan pidana karena suami istri yang melakukan misalnya suaminya, maka istrinya itu juga terlibat. Atau sebaliknya, tidak otomatis terlibat,” bebernya.
Lebih jauh, ia juga mengkritisi soal tuduhan pemerasan berkaitan dengan iuran insentif atau iuran kebersamaan. Menurutnya, kebijakan pemotongan insentif pajak itu di keluarkan Wali Kota sebelumnya.
Sementara Mbak Ita sebagai Plt Wali Kota hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Di sisi lain, uang tersebut telah Mbak Ita kembalikan.
“Uangnya itu sudah dikembalikan bulan Desember 2023 sehingga kita bisa melihat ini sebenarnya berkesesuaian dengan apa yang disampaikan oleh KPK, kalau tidak salah pada tanggal 15 Agustus menyatakan dalam perkara itu Mbak Ita, Walikota Semarang itu tidak ada kerugian negara,” bebernya.
Ia juga menyoroti status Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, yang belum juga di tetapkan sebagai tersangka. Padahal, dari surat dakwaan, Indriyasari merupakan termasuk dalam pihak yang memberi uang.
“Tadi kan sudah di dalam dakwaannya sudah jelas di dalam dakwaan satu, yang kedua disebutkan bersama-sama dengan Indriyasari. Tapi Indriyasari sampai sekarang itu juga belum dijadikan tersangka. Semua duitnya itu dari Bu Indriyasari,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti
Dalam kesempatan ini, ia turut meminta masyarakat Kota Semarang untuk terus memberikan dukungan moral kepada Mbak Ita dan suami. Ia menilai, Mbak Ita sebagai mantan Wali Kota pernah mengharumkan nama baik Kota Semarang.
“Jadi kita mohon ya bahwa kita tahu sendiri mungkin masyarakat Kota Semarang bahwa Bu Ita sebagai walikota itu, itu banyak prestasi-prestasi yang Bu Ita peroleh dan mengharumkan nama baik Kota Semarang,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





