Jateng

Tak Bayar THR PPPK Paruh Waktu, Enam Instansi Pemerintah di Jateng Dilaporkan ke Disnakertrans

×

Tak Bayar THR PPPK Paruh Waktu, Enam Instansi Pemerintah di Jateng Dilaporkan ke Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
Transmigrasi Jateng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Kamis, 26 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Total pekerjaannya kalau misalnya ASN itu kita tidak tahu yang diajukan itu misalnya instansi mana, total ASN-nya berapa,” imbuh Aziz.

Aduan THR Swasta Dominan Perusahaan Kecil

Selain dari instansi pemerintah, 𝖣isnakertrans juga menerima aduan THR dari perusahaan swasta di Jawa Tengah. Sebagian besar laporan berasal dari perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah 50 orang.

“Kalau yang swasta itu kebanyakan di bawah 50,” ujarnya.

Namun, tutur Aziz, terdapat beberapa perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar yang turut kena lapor. Salah satunya bahkan memiliki lebih dari seribu pekerja, meski permasalahannya telah terselesaikan.

“Ada empat perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya cukup banyak. Kemarin yang di atas seribu itu sudah clear,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp