Jateng

Tak Bayar THR PPPK Paruh Waktu, Enam Instansi Pemerintah di Jateng Dilaporkan ke Disnakertrans

×

Tak Bayar THR PPPK Paruh Waktu, Enam Instansi Pemerintah di Jateng Dilaporkan ke Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
Transmigrasi Jateng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Kamis, 26 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (𝖣isnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima 6 aduan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tak mendapat tunjangan hari raya (THR).

Kepala 𝖣isnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan, mayoritas laporan berasal dari PPPK dengan status paruh waktu.

“Kalau instansinya pemerintah ada enam, yang diadukan ada enam. Sebagian besar PPPK paruh waktu,” ujar Aziz, Kamis, 26 Maret 2026.

BACA JUGA: 16 Aduan Masuk di Posko THR Fraksi PDIP Kota Semarang, Keluhan Cashback THR hingga PHK Sepihak

Selain aduan tersebut, Aziz mengaku pihaknya sempat menerima sejumlah pertanyaan dari ASN terkait kepastian pemberian THR, meskipun bukan dalam bentuk laporan resmi.

“Tapi ada ASN juga yang tanya, tapi jauh-jauh sebelum hari ini. Tanya, ‘Saya dapat THR enggak? Statusnya ASN,’” katanya.

Ia menegaskan, ASN secara umum berhak menerima THR, namun terdapat perbedaan berdasarkan status kepegawaian.

THR PPPK Paruh Waktu Bergantung Ketentuan Berlaku

Adapun ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Aziz menuturkan, PNS serta PPPK penuh waktu dipastikan menerima THR, sedangkan PPPK paruh waktu bergantung pada ketentuan yang berlaku.

“Kalau ASN kan jelas dapat. Nah, ASN itu terdiri dari PNS, paruh waktu, penuh waktu. Kalau yang PNS biasa, reguler itu kan dapat, penuh waktu kan dapat. Yang ini kalau paruh waktu itu kan tergantung,” terang Aziz.

Ia menambahkan, untuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pembayaran telah dilakukan secara proporsional sejak pertengahan Maret.

BACA JUGA: Puluhan Perusahaan di Jateng Terlaporkan ke Posko Aduan THR, Mayoritas Industri Manufaktur

“Kalau PPPK paruh waktu yang di provinsi Jawa Tengah tanggal 13 Maret itu kan untuk yang paruh waktu sudah berdasarkan haknya secara proporsional,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui secara rinci instansi asal para pengadu maupun jumlah total ASN yang terdampak.

“Total pekerjaannya kalau misalnya ASN itu kita tidak tahu yang diajukan itu misalnya instansi mana, total ASN-nya berapa,” imbuh Aziz.

Aduan THR Swasta Dominan Perusahaan Kecil

Selain dari instansi pemerintah, 𝖣isnakertrans juga menerima aduan THR dari perusahaan swasta di Jawa Tengah. Sebagian besar laporan berasal dari perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah 50 orang.

“Kalau yang swasta itu kebanyakan di bawah 50,” ujarnya.

Namun, tutur Aziz, terdapat beberapa perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar yang turut kena lapor. Salah satunya bahkan memiliki lebih dari seribu pekerja, meski permasalahannya telah terselesaikan.

“Ada empat perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya cukup banyak. Kemarin yang di atas seribu itu sudah clear,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp