Tak Berizin Sejak 2019 dan Membahayakan, Baliho Berkarat di Simpang Tiga Bawen Dibongkar Satpol PP
Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan Dishub Kabupaten Semarang membongkar baliho tak berizin setinggi 7 meter di Simpang Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa, 22 September 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv
dengan bergabung ke saluran kami.