SEMARANG, beritajateng.tv – Satpol PP Kabupaten Semarang membongkar baliho setinggi tujuh meter yang berdiri di simpang tiga Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa, 22 September 2026.
Baliho tersebut ԁibongkar karena tidak memiliki izin sejak 2019 serta kondisinya yang membahayakan pengguna jalan.
Selain tidak berizin, konstruksi baliho milik CV Bunga Merah itu ԁiketahui telah berkarat dan posisinya terlalu menjorok ke badan jalan, sehingga ԁianggap melanggar ketentuan jarak aman.
Proses pembongkaran melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Kebakaran Lahan di TPU Dangkel Ambarawa, Nisan Makam Dipastikan Aman
Untuk mempermudah evakuasi material, petugas mengerahkan dua unit mobil crane. Proses pembongkaran berjalan aman dan lancar.
Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Semarang, Danang Widi Santoso, menjelaskan bahwa baliho yang berada di tepi jalan raya Semarang-Solo tersebut sudah tidak aktif sejak 2019.
“Sebelum pembongkaran, tim teknis telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pemilik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pembaruan izin. Namun, teguran tersebut tidak ԁiindahkan,” ujar Danang.
Danang mengungkapkan, pihak CV Bunga Merah sempat memberikan kuasa kepada CV Surya Media untuk menindaklanjuti teguran tersebut.
BACA JUGA: Kronologi Kebakaran Rumah Mat Sakirin di Semarang, Damkar dari Kota Salatiga Sampai Dilibatkan
Awalnya, CV Surya Media berjanji akan melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Belakangan, pihak CV Surya Media mengaku tidak sanggup melakukan pembongkaran sendiri karena kondisi rangka baliho yang sudah keropos dan berisiko tinggi.
“Pimpinan CV Surya Media, Bapak Tonny, sudah kami hubungi melalui sambungan telepon. Beliau mengakui tidak mampu melakukan pembongkaran dan akhirnya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Semarang. Atas dasar itulah, hari ini kami lakukan tindakan tegas bersama tim gabungan,” pungkas Danang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





