Blora, 12/8 (beritajateng.tv) – Tidak butuh waktu lama untuk Satreskrim, Polisi Regional Blora, Jawa Tengah berhasil mengamankan 24 pelaku selebaran yang terbukti yang mengganggu masyarakat.
24 pemain diamankan di tiga lokasi di Kecamatan Kesungtuban, Selasa (11/8/2021) kemarin.
Kepala polisi Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan 24 pelaku adalah penduduk yang memiliki pemahaman yang salah.
Mereka secara spontan berkumpul di rumah Samijo yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin, seorang dukun desa setempat.
“Jadi pada awalnya penduduk berkumpul di Samijo (70), secara spontan memiliki sebuah ide, dan ditulis dalam bahasa Jawa oleh Rohmat, seorang penduduk desa Galas, Kedung Tuban distrik. Dalam artikel itu dinyatakan bahwa semua aset negara milik leluhur , dan akan diminta untuk kembali dengan cara menjarah banyak, “kata kepala polisi Blora AKBP Wiraga Dimas Tama ketika pers dirilis di halaman belakang Polisi Regional Blora pada hari Rabu (12/8/2021).
Kepala polisi menambahkan bahwa mereka mulai melaksanakan tindakan pada hari Senin (10/8) untuk melipatgandakan tulisan tangan 1500 lembar, dan menyebar di 8 kecamatan di Kabupaten Blora.