SEMARANG, beritajateng.tv – Isu seputar royalti musik yang kabarnya bakal berlaku pula pada Perusahaan Otobus (PO) armada pariwisata tak luput membuat pengusaha serta awak bus resah.
Mereka mengaku dibikin bingung dengan ketentuan dan aturan tersebut. Setidaknya, hal ini terungkap oleh Danang Ragil Santoso (39), salah satu pengemudi PO Vian Transport.
Ditemui di garasi PO Vian Transport, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Danang menyebut aturan tersebut justru kian memberatkan.
Tak terkecuali bagi dirinya yang berprofesi sebagai sopir armada bus pariwisata. Sebab, alunan musik sudah menjadi hal yang lumrah dan bahkan kebutuhan dalam menemani perjalanan.
BACA JUGA: Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Musik Melonjak: Kini Rp15 Juta per Room per Tahun
“Bagi saya, alunan musik tak sekadar suara, tapi juga teman perjalanan yang menambah kenyamanan,” ungkapnya di sela kesibukannya di garasi PO Vian Transport, Selasa, 19 Agustus 2025.
Danang pun mengaku bingung dengan ketentuan terkait royalti musik tersebut. Informasi yang ia peroleh dari berbagai media menyebut mulanya aturan itu hanya untuk kafe, hotel, dan tempat usaha karaoke.
Belakangan malah santer kabar royalti musik bakal berlaku pula untuk PO pariwisata yang memutar musik di dalam armada busnya.
Di sisi lain, nilai kewajiban membayar royalti musik tersebut, menurutnya, juga lumayan besar nilai ataupun nominalnya. “Kalau itu benar kan jadi takut memutar musik,” tegasnya.
Awak bus resah soal royalti musik: “Penumpang sering tanya apa bisa putar musik?”
Setiap sopir, lanjut Danang, memang punya kebiasaan yang berbeda; ada yang nyaman dengan memutar musik dan ada pula yang tidak menyoal walaupun tanpa musik.
Namun, kata dia, para penumpang sering mempertanyakan apakah bisa memutar musik untuk menemani perjalanan supaya tidak terasa membosankan.