“Namun ini masih perlu pembahasan selanjutnya. Ini dalam proses yang secara paralel terus bahas. Kami belum bisa tahu kapan selesai,” katanya.
Ia mengatakan penyusunan SE tersebut karena ada edaran dari SE Kementerian Pertanian dan Pemprov Jawa Tengah.
“Ini sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti,” katanya.
Ia mengatakan pada SE dari provinsi juga tercantum tentang penjualan dan konsumsi daging anjing. Salah satunya untuk tidak menjual dan tidak mengonsumsi daging anjing.
“Selain itu, dari kabupaten/kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk konsumsi, serta tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing,” katanya. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto





