“Ketika ada warga Jateng yang transmigrasi, mereka mengelola tanah di sana dengan tekun dan baik. Akhirnya warga asli turut bahagia. Ada akukturasi budaya, adat istiadat yang memperat NKRI dengan membangun daerah pinggiran,” ucap Aziz.
Pihaknya menyebut, transmigran memiliki tiga hak, antara lain rumah, pekarangan, dan tanah garapan.
BACA JUGA: Canangkan Transmigrasi Tematik, Menteri Iftitah Singgung soal Hilirisasi SDM, Begini Maksudnya
“Transmigran asal Jateng itu tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi. Kalau tiga tahun lalu ada di Sumbar, tepatnya di Sijunjung,” ucap dia.
Lebih lanjut, tak mudah menetapkan kuota transmigrasi untuk Jawa Tengah. Sebab, Aziz menyebut penentuan kuota transmigrasi mesti melibatkan lima pihak.
“[Penentuan] kuota itu kan melibatkan yang punya tanah [tujuan transmigrasi]. Nanti Kementerian Transmigrasi membagi wilayah ke provinsi yang berpeluang menyumbang transmigran,” pungkas dia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi