SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten Semarang akhirnya menghentikan pembangunan taman hiburan tanpa izin di Bandungan. Proyek ini berada di area bekas agrowisata PJKA dan rencananya akan menjadi Celosia 2.
Pasalnya, pihak pengembang belum miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan syarat utama untuk menjalankan pembangunan taman hiburan di wilayah tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Semarang langsung menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi, Selasa, 29 April 2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan bahwa pengembang Celosia 2, PT Citra Indo Wisata, wajib memenuhi semua izin terlebih dulu.
BACA JUGA: Kebakaran Landa Tempat Wisata Taman Bunga Celosia di Kabupaten Semarang, Ini Penyebabnya
Langkah ini pihaknya ambil setelah Satpol PP koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kedua instansi teknis itu sepakat keluarkan Surat Teguran 2 kepada pihak pengembang.
Surat teguran tersebut diberikan bersamaan dengan berita acara penghentian sementara pembangunan di lokasi. “Ini bagian dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung,” jelas Anang.