Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tak Lapor Pajak, Pengusaha Asal Grobogan ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

×

Tak Lapor Pajak, Pengusaha Asal Grobogan ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Sebarkan artikel ini
Tak Lapor Pajak Pengusaha
Pengusaha asal Grobogan divonis penjara dan denda lantaran kemplang pajak dan gak laporkan pajak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pengusaha asal Grobogan yang memilki usaha konstruksi bangunan sipil lainnya, harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi lantaran tak lapor pajak.

Pengusaha berinisial SAP itu tak lapor pajak hingga mendapatkan vonis hukuman. Ia mendapatkan vonis penjara selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp1.663.194.820.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan perkara bermula dari tindak pidana pajak yang SAP lakukan melalui CV AJ.

BACA JUGA: Meski Banjir, Kanwil DJP Jateng I Pastikan Layanan Tak Terganggu

“Pihaknya tidak melaporkan peredaran usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. Dan pada SPT Masa PPN,” ujarnya, melalui siaran pers, Senin 19 Februari 2024.

Menurut Santoso, SAP tidak menerbitkan faktur pajak mulai masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Sehingga akibat ulahnya itu negara rugi hingga Rp 831.597.410.

Pengusaha Tak Lapor Pajak Kena Vonis Penjara

Perbuatan SAP melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.,Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP).

Santoso menjelaskan, sebenarnya terdakwa telah mendapatkan kesempatan untuk melunasi kerugian negara dan menghentikan proses penyidikan namun tidak ia lakukan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan