Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tak Lapor Pajak, Pengusaha Asal Grobogan ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

×

Tak Lapor Pajak, Pengusaha Asal Grobogan ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Sebarkan artikel ini
Tak Lapor Pajak Pengusaha
Pengusaha asal Grobogan divonis penjara dan denda lantaran kemplang pajak dan gak laporkan pajak. (Ellya/beritajateng.tv)

Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap. Maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana. Hal ini untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda maka terdakwa akan mendapat hukuman kurungan sebagai subsider denda selama enam bulan.

“Saat ada penyidikan, terdakwa sebenarnya masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara. Sebagaimana maksud dalam Pasal 39 UU KUP tambah dengan sanksi administratif. Berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Namun terdakwa tidak menggunakan hak tersebut, sehingga perkara di limpahkan ke pengadilan,” kata Santoso.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, bahwa dalam penegakan hukum DJP tetap mengutamakan penerapan restorative justice.

Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, dengan perbandingan pemidanaan seseorang.

“Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak yang mana ini adalah upaya terakhir atau ultimum remedium,” jelasnya.

Santoso berharap ada efek jera bagi wajib pajak lain, sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan