BLORA, beritajateng.tv – Akibat tak pedulikan peringatan Bawaslu, Bawaslu dan Satpol PP menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan baliho berukuran besar.
Jelang masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK). Berupa baliho berukuran besar di sepanjang jalan protokol Blora, Jumat 24 November 2023.
APK berukuran besar Satpol tertibkan lantaran berisi ajakan dan melanggar aturan larangan pemasangan APK. Hal ini sesuai surat Keputusan (SK) KPU nomor 339.
BACA JUGA: Gandeng PWI Bawaslu Blora Gelar Pelatihan Penulisan Berita dan Video
“Sejak tanggal 4-27 Nobe partai politik peserta Pemilu sudah mendapat kesempatan untuk melakukan sosialisasi. Tapi tidak boleh ada unsur ajakan,” ungkap Devisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Blora, Ifan Saiful Masykur, Jumat 24 November 2023.
Peringatan Bawaslu sendiri, kata Ifan, sudah memberikan imbauan sejak awal mulai 6 November 2023. Kemudian Bawaslu meminta partai politik peserta pemilu menertibkan APK secara mandiri.