Dan imbauan lagi untuk segera terbit sebelum tanggal 17 November.
“Sudah dua kali kita bersurat kepada partai politik peserta Pemilu untuk menertibkan secara mandiri”, jelas Ifan.
Menurut Ifan bahwa Bawaslu sudah menertibkan APK yang ada unsur ajakan mulai dari Kabupaten hingga tingkat Kecamatan, ini adalah merupakan lanjutan dari kegiatan tersebut.
“Sampai saat ini jumlahnya sudah ada sekitar 1300an APK yang sudah kita tertibka, ” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah