Tak puas dengan layanan korban, pelaku tindih dan pukul perut korban
Lebih lanjut, Andika menyebut, motif Aditya membunuh DNS adalah karena tidak puas dengan pelayanan korban.
“Tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan korban, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dan disepakti dengan korban,” ungkapnya.
Info yang beritajateng.tv dapat, Aditya membayar Rp600 ribu untuk memakai jasa yang DNS tawarkan.
“Tersangka merasa kesal dan mencekik korban dengan cara ditindih di bagian tubuhnya dan dipukul perutnya, sehingga korban meninggal dunia pada saat itu,” sambung Andika.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kasus Temuan Mayat di Hotel Semarang
Atas perbuatannya, Aditya terjerat hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Satreskrim berhasil mengamankan baju, celana, pakaian dalam korban, dan uang Rp600 ribu tersebut sebagai barang bukti.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila