Pendidikan

Tak Semua DTKS Terdaftar Bisa Diterima Jalur Afirmasi PPDB SMA/SMK, Ini Kata Disdikbud Jateng

×

Tak Semua DTKS Terdaftar Bisa Diterima Jalur Afirmasi PPDB SMA/SMK, Ini Kata Disdikbud Jateng

Sebarkan artikel ini
PPDB SMP Semarang
Orang tua calon peserta didik sedang berkonsultasi terkait kendala selama proses PPDB jenjang SMP, Selasa 27 Juni 2023. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Dari data kemarin ternyata ada sekitar 70 ribu yang melakukan verval ke Dinas Sosial kabupaten/kota dan sudah dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi,” bebernya.

Lebih lanjut, Syamsudin menjelaskan tidak semua CPD yang terdaftar di DTKS bisa diterima melalui jalur afirmasi.

Alasannya, ada 3 (tiga) kategori yang menjadi prioritas. Adapun ketiga kategori itu ialah P1 untuk miskin esktrem, P2 sangat miskin, dan P3 miskin.

“Itu yang menjadi prioritas Pemprov Jawa Tengah. Jelas tidak semuanya bisa masuk (lewat jalur afirmasi), artinya bisa diterima karena memang kuota kita terbatas untuk afirmasi,” imbuhnya.

KK kurang dari setahun turut jadi kendala siswa selama PPDB

Tak hanya itu, Syamsuddin membeberkan kendala lainnya selama proses PPDB SMA/SMK Negeri 2024/2025. Utamanya umur Kartu Keluarga (KK) kurang dari satu tahun yang menjadi keluhan banyak orang.

BACA JUGA: Jelang Hari Terakhir, Puluhan Ortu Murid Masih Padati Posko PPDB, Panitia: Tak Ada Tambahan Waktu

Adapun penyebab dari keluhan tersebut adalah karena adanya aturan baru yang mana umur KK harus minimal satu tahun jika tinggal bersama orang tua.

Serta tiga tahun ketika menitipkan kepada atau tinggal dengan sanak saudara. Itu pun, menurutnya, harus ada surat pernyataan dari orang tua.

“Orang-orang tahunya seperti tahun lalu, KK dengan orang tua dan tidak dengan orang tua yang penting lebih dari satu tahun. Tetapi sekarang harus lebih dari satu tahun dan dengan orang tua,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan