Roy mengatakan, salam dokumen pengungkapan perkara, penjualan material dari lokasi tersebut perkiraannya mencapai Rp88,5 juta per bulan. Berasal dari penjualan tanah urug mencapai Rp48 juta, serta batuan andesit sekitar Rp40,5 juta.
“Tanah urug harga sekitar Rp80 ribu per rit, sedangkan batuan andesit dengan harga sekitar Rp450 ribu per rit,” ucap dia.
BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Selain nilai penjualan material, dokumen tersebut juga memuat perhitungan mengenai potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Nilai tersebut merupakan proyeksi potensi penerimaan pajak dalam dokumen pengungkapan perkara, bukan angka kerugian negara yang telah penetapannya secara final. (*)
Editor: Diaz A Abidin





