SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan mengatakan, petugas menemukan dua alat berat ekskavator di lokasi penambangan. Polisi kemudian memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk dokumen perizinan dari pengelola.
“Selain dua ekskavator, ada checker beserta operator dan menanyakan terkait dengan legalitas perizinan. Tersangka atau checker atau operator tidak bisa menunjukkan hingga kami melakukan tindakan penahanan,” kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat, 16 Oktober 2026.
BACA JUGA: Hari Kedua Aksi, Aliansi Jateng Guyub Soroti Kerusakan Lingkungan, Minta Gubernur Tertibkan Tambang Bermasalah
Roy bilang, aktivitas penambangan itu tidak hanya berupa pengambilan tanah, namun juga material batuan andesit.
“Jadi, selain tanah dugaannya juga menambang berupa material atau batu-batuan andesit. Sudah beroperasi sejak awal bulan September 2026,” katanya.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AP, warga Kabupaten Semarang. Berdasarkan keterangan dalam dokumen pengungkapan perkara, AP diduga berperan sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab aktivitas penambangan tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai sebesar Rp966 ribu.
BACA JUGA: Pakar Lingkungan SCU: Energi Matahari Minim Dampak Ketimbang Geothermal, Tapi Izin Panel Surya Sulit
Roy menjelaskan, penyidik menerapkan pasal terkait kegiatan penambangan tanpa izin terhadap tersangka.
“Pasal yang diterapkan adalah kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Roy.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Nilai Penjualan Rp88,5 Juta per Bulan
Roy mengatakan, salam dokumen pengungkapan perkara, penjualan material dari lokasi tersebut perkiraannya mencapai Rp88,5 juta per bulan. Berasal dari penjualan tanah urug mencapai Rp48 juta, serta batuan andesit sekitar Rp40,5 juta.
“Tanah urug harga sekitar Rp80 ribu per rit, sedangkan batuan andesit dengan harga sekitar Rp450 ribu per rit,” ucap dia.
BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Selain nilai penjualan material, dokumen tersebut juga memuat perhitungan mengenai potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Nilai tersebut merupakan proyeksi potensi penerimaan pajak dalam dokumen pengungkapan perkara, bukan angka kerugian negara yang telah penetapannya secara final. (*)
Editor: Diaz A Abidin





