Lebih jauh, orang nomor dua di Jawa Tengah itu menjelaskan, setiap daerah memiliki karakter masing-masing. Sehingga penerapan edaran dari kemenag dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Masalah adzan menurut saya tidak bisa semuanya dianggap sama, dan mungkin yang dimaksud pak menteri agama itu bukan adzannya. Tapi qori’/ tarhim (membaca quran sebelum adzan),” terang dia.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Dalam surat tersebut, mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas, berpendapat Indonesia memiliki keberagaman yang luar biasa. Oleh karenanya, diperlukan upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial. (Ak/El)