“Saya ikuti prosesnya, sering kayak gini kok, kemarin yang nasi goreng ya sama saya dimintai klarifikasi hampir 2 jam,” sebutnya.
Terkait pemanggilan tersebut, Ade justru mempertanyakan surat undangan dari KASN yang diterimanya karena tidak jelas pelanggaran apa yang harus diklarifikasi.
Di sisi lain, Ade juga berkeyakinan aktivitas komunikasinya dengan partai politik terkait Pilwalkot Semarang tidak melanggar aturan yang ada.
“Kalau aturan terkait dengan netralitas kan sudah ada to. Nah dari undangannya KASN itu kan nggak membahas tentang apa pelanggarannya. Saya yakin kok, kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN,” tegasnya.
Bahkan Ade menyatakan aktivitas terkait Pilkada tersebut tidak harus sesuai mekanisme cuti di luar tanggungan negara.
Soal kesiapannya saat di minta klarifikasi oleh KASN, Ade Bhakti menanggapi dengan bercanda.
“Karena aturannya jelas sesuai dengan UU ASN No 5 Tahun 2014. Hal itu juga sudah saya kaji, jadi saya yakin tidak melanggar. Jadi yang penting sarapan yang banyak. Jadi kalau klarifikasinya lama saya tetap kuat dan nggak gemetaran,” tutupnya.
Sebelumnya, KASN melayangkan surat kepada Walikota Semarang yang berisi permintaan untuk menghadirkan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti. Rencananya, panggilan klarifikasi akan berlany pada Jumat 12 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai via daring aplikasi Zoom Meeting. (*)
Editor: Elly Amaliyah