JAKARTA, beritajateng.tv – Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) serta Kementerian Luar Negeri, bersama ahli waris Ismail Marzuki sepakat untuk menurunkan konten “Hello Kuala Lumpur” yang menurut dugaan melanggar hak cipta lagu “Halo-Halo Bandung”.
Kesepakatan ini berdasarkan permintaan ahli waris dalam pertemuan antara ahli waris Ismail Marzuki dan perwakilan kementerian terkait di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, mengatakan bahwa ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu “Halo-Halo Bandung”.
Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu terlindungi selama seumur hidup plus 70 tahun setelah pencipta wafat.
“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu ‘Hello Kuala Lumpur’. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil, maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Min.
Meski begitu, Min mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.
“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun, kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujar Min.
Rencana take down ‘Hello Kuala Lumpur’ lewat mekanisme penurunan konten dari YouTube
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, menjabarkan mekanisme penurunan konten dari YouTube. Pencipta atau pemegang hak cipta harus membuat laporan dugaan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Baru kemudian, DJKI akan bisa menindaklanjuti aduan.