SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menegaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren harus ada penyikapan secara objektif dan tidak di – generalisasi kepada seluruh kiai maupun pondok pesantren.
Menurutnya, fakta adanya sejumlah kasus memang tidak bisa terpungkiri. Namun masyarakat perlu memilah informasi secara cermat agar tidak menimbulkan stigma terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan.
“Saya harus bilang bahwa fakta ada kejadian-kejadian itu. Tapi kita harus pilah-pilah, yang pertama tidak semuanya kiai pesantren,” kata Gus Rozin usai menghadiri acara di Gedung Gradhika Bhakti Praja pada Sabtu, 30 Mei 2026.
BACA JUGA: PWNU Jateng Soroti Pencegahan Kekerasan di Pesantren Belum Maksimal, Pelatihan Mentok Provinsi
Ia juga menyoroti munculnya sejumlah pemberitaan terkait kasus di lingkungan pesantren yang menurutnya banyak terjadi pada periode tertentu, terutama menjelang masa penerimaan santri baru.
“Dari berita-berita ini, pada masanya yaitu bulan April, Mei, Juni menjelang penerimaan santri baru. Ini yang sedang kita analisis, kira-kira ada apa di belakangnya dan bagaimana kita mengantisipasi itu,” ujarnya.
PWNU Jateng Dorong Pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak
Sebagai langkah pencegahan, PWNU Jawa Tengah bersama Kementerian Agama terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui program Pesantren Ramah Anak.
Program tersebut terwujudkan dengan pembentukan satuan tugas atau satgas di masing-masing pesantren yang bertugas memahami regulasi dan menangani berbagai bentuk kekerasan.
“Kita bersama-sama dengan Kementerian Agama mendorong satu sistem yang di sebut Tim Pesantren Ramah Anak,” jelasnya.
Menurut Gus Rozin, satgas tersebut pimpinan pesantren pimpin dan resmikan, serta melibatkan para musyrif, pembina, dan pendamping santri.
Nantinya, satgas tersebut akan terbekali pemahaman terkait berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga kekerasan seksual, termasuk mekanisme penanganannya.





