Jateng

PWNU Jateng Soroti Pencegahan Kekerasan di Pesantren Belum Maksimal, Pelatihan Mentok Provinsi

×

PWNU Jateng Soroti Pencegahan Kekerasan di Pesantren Belum Maksimal, Pelatihan Mentok Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Pesantren
Ilustrasi kekerasan. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menilai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren masih belum berjalan maksimal, khususnya di tingkat bawah.

Ketua PWNU Jawa Tengah, K.H. Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat gerakan yang cukup serius dari pemerintah maupun Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengorkestrasi pencegahan kekerasan di pesantren sampai level daerah.

“Kita belum melihat keseriusan Kemenag di dalam mengorkestrasi pencegahan kekerasan ini sampai level bawah,” ujar Gus Rozin saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026 sore.

Menurutnya, pelatihan maupun sosialisasi yang selama ini ԁilakukan masih banyak berhenti di tingkat pusat dan provinsi, sehingga belum sepenuhnya menyentuh pengelola pesantrendi daerah.

BACA JUGA: PWNU Jateng Tegaskan Pelaku Pencabulan Ponpes Pati Bukan Kiai NU, Gus Rozin: Dia Tabib Dukun

“Yang ada itu pelatihannya di level pusat, pelatihan di level provinsi, tetapi tidak menetes ke bawah,” lanjut Gus Rozin.

Ia menduga kondisi tersebut bisa ԁipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan anggaran hingga sumber daya pelaksana di lapangan.

“Mungkin keterbatasan anggaran atau tenaga, wallahualam saya enggak tahu,” lanjutnya.

PWNU Jateng Sebut Pencegahan Kekerasan di Pesantren Harus Libatkan Tiga Pihak

Gus Rozin menilai pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren tidak bisa hanya ԁibebankan kepada pesantren semata, melainkan harus melibatkan tiga unsur sekaligus.

Menurutnya, pihak pertama yang memiliki tanggung jawab besar adalah Kementerian Agama sebagai pemegang otoritas perizinan pesantren.

“Kemenag ini yang memberikan izin, yang bisa mencabut izin, dan yang memverifikasi apakah pesantren layak ԁiberikan izin atau tidak,” tutur Gus Rozin.

Selain Kemenag, aparat penegak hukum juga ԁiminta bersikap tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tanpa rasa sungkan terhadap tokoh masyarakat tertentu.

BACA JUGA: Belum Ada Laporan, UIN Walisongo Jamin Keamanan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen