“Pada prinsipnya, bagaimana nanti hasil dari pembahasan tersebut untuk lebih bisa bermanfaat untuk kesejahteraan para buruh. Kalau soal itu (tidak mendapat undangan dalam rakor) menurut saya bisa ada pengoreksian lah secara bersama-sama,” tegasnya.
DPRD Provinsi Jateng belum menerima SE Kemnaker terkait skema pengupahan
Lebih lanjut, Hamid menyebut bulan November merupakan waktu untuk menentukan nominal upah di tingkat provinsi. Dewan pengupahan, kata Hamid, sudah mulai bekerja hingga tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
“Penentuan UMP itu di bulan ini (November) dan nantinya di susul dengan UMK kabupaten/kota. Dewan Pengupahan yang turut terlibat di dalamnya tentu memutuskan dan menilai dari akumulasi-akumulasi yang ada di Jateng,” bebernya.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Perdana kepada Nana Sudjana, Buruh se-Jateng Ingin UMK Naik 15 Persen Tahun 2024
Hamid mengatakan, kebijakan penentuan UMP ini berada di tangan eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meskipun telah memasuki awal November, Hamid mengaku belum menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja terkait skema pengupahan.
“Pada prinsipnya akan ada edaran dari Kemnaker untuk simulasi perhitungan upah di Jateng, pasti nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dll itu jadi patokan, ada nilai produktivitas juga yang jadi patokan. Kita belum tau edaran terbaru dari SE Kemnaker untuk menentukan pengkajian itu,” tandas Hamid.(*)
Editor: Farah Nazila