Jateng

Tanggapi Tuntutan Eks Karyawan Sritex, PN Semarang Bakal Evaluasi Pemberesan Pailit

×

Tanggapi Tuntutan Eks Karyawan Sritex, PN Semarang Bakal Evaluasi Pemberesan Pailit

Sebarkan artikel ini
Eks Karyawan Sritex
Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Semarang, Hadi Sunoto (kanan) dan Maryono (kiri) saat memberikan tanggapan terkait tuntutan demo eks karyawan PT Sritex, Senin, 12 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Tuntutan dari para buruh akan menjadi agenda kami. Kami akan mengadakan rapat bersama tim pengawas dan memanggil kurator untuk menanggapi tuntutan tersebut,” ujar Maryono.

Ia menjelaskan, hakim pengawas memiliki peran strategis untuk memastikan kurator bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Saat ini, hakim pengawas yang menangani perkara Sritex merupakan pejabat baru yang telah bertugas sekitar dua bulan terakhir.

“Hakim pengawas ini baru dua bulan bekerja. Penilaian apakah kurator sudah bekerja dengan baik atau tidak akan menjadi kewenangan hakim pengawas, termasuk melihat apakah koordinasi dengan kurator sudah berjalan dan apakah pemberesan sudah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

BACA JUGA: PHK Landa 18 Ribu Lebih Pekerja di Jateng Sepanjang 2025, Mayoritas dari Grup Sritex dan Industri Tekstil

Maryono menambahkan, PN Semarang akan segera mengedarkan agenda internal untuk membahas dan menyikapi tuntutan eks karyawan Sritex, khususnya terkait desakan pergantian kurator.

“Intinya, semua akan kembali pada penilaian terhadap kinerja kurator. Itu yang menjadi fokus kami ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan eks karyawan Sritex menggelar aksi di depan PN Semarang pada Senin, 12 Januari 2026 untuk menuntut pembayaran pesangon dan hak lainnya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, sekaligus mendesak penggantian kurator yang mereka nilai lamban dan tidak profesional. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp