“Tuntutan dari para buruh akan menjadi agenda kami. Kami akan mengadakan rapat bersama tim pengawas dan memanggil kurator untuk menanggapi tuntutan tersebut,” ujar Maryono.
Ia menjelaskan, hakim pengawas memiliki peran strategis untuk memastikan kurator bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Saat ini, hakim pengawas yang menangani perkara Sritex merupakan pejabat baru yang telah bertugas sekitar dua bulan terakhir.
“Hakim pengawas ini baru dua bulan bekerja. Penilaian apakah kurator sudah bekerja dengan baik atau tidak akan menjadi kewenangan hakim pengawas, termasuk melihat apakah koordinasi dengan kurator sudah berjalan dan apakah pemberesan sudah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Maryono menambahkan, PN Semarang akan segera mengedarkan agenda internal untuk membahas dan menyikapi tuntutan eks karyawan Sritex, khususnya terkait desakan pergantian kurator.
“Intinya, semua akan kembali pada penilaian terhadap kinerja kurator. Itu yang menjadi fokus kami ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan eks karyawan Sritex menggelar aksi di depan PN Semarang pada Senin, 12 Januari 2026 untuk menuntut pembayaran pesangon dan hak lainnya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, sekaligus mendesak penggantian kurator yang mereka nilai lamban dan tidak profesional. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





