SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang merespons tuntutan ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menggelar aksi unjuk rasa terkait lambannya pembayaran hak-hak pekerja dan desakan pergantian kurator.
PN Semarang menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kurator serta mempercepat proses pemberesan aset dalam perkara kepailitan Sritex.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan terdapat sejumlah poin penting yang telah dicatat dalam pertemuan antara pengadilan, hakim pengawas, dan pihak terkait pasca aksi demonstrasi tersebut.
“Yang pertama berkaitan dengan lambannya kurator dalam menyelesaikan proses pemberesan. Itu nanti akan dievaluasi. Kedua, harus penuhi hak-hak para pekerja. Ketiga, proses pemberesan harus kurator selesaikan dengan cepat,” ujar Hadi saat beritajateng.tv temui usai demo di ruang mediasi PN Semarang pada Senin, 12 Januari 2026.
BACA JUGA: Pesangon Tak Kunjung Cair, Eks Karyawan Sritex Demo di PN Semarang, Tuntut Hakim Ganti Kurator
Menurut Hadi, peran pengadilan dalam perkara kepailitan adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja kurator. Oleh karena itu, Ketua PN Semarang akan memanggil hakim pengawas untuk melaporkan perkembangan hasil pertemuan dan kinerja kurator dalam menangani pemberesan aset Sritex.
“Ketua pengadilan akan meminta laporan dari hakim pengawas terkait perkembangan dan hasil komunikasi dengan kurator,” jelasnya.
Terkait tuntutan penggantian kurator yang eks karyawan Sritex suarakan, Hadi menyebut hal tersebut memungkinkan secara hukum. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 71 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur bahwa kurator dapat diganti apabila dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Penggantian kurator itu bisa, tetapi harus melalui evaluasi dan penilaian terlebih dahulu. Lihat bagaimana kinerjanya, apakah sudah bekerja dengan baik atau tidak,” katanya.
Tuntutan Eks Buruh Sritex akan Jadi Agenda Resmi Pengadilan
Senada dengan itu, Juru Bicara PN Semarang lainnya, Maryono, menegaskan bahwa tuntutan para buruh akan menjadi agenda resmi pengadilan untuk ditindaklanjuti.
“Tuntutan dari para buruh akan menjadi agenda kami. Kami akan mengadakan rapat bersama tim pengawas dan memanggil kurator untuk menanggapi tuntutan tersebut,” ujar Maryono.
Ia menjelaskan, hakim pengawas memiliki peran strategis untuk memastikan kurator bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Saat ini, hakim pengawas yang menangani perkara Sritex merupakan pejabat baru yang telah bertugas sekitar dua bulan terakhir.
“Hakim pengawas ini baru dua bulan bekerja. Penilaian apakah kurator sudah bekerja dengan baik atau tidak akan menjadi kewenangan hakim pengawas, termasuk melihat apakah koordinasi dengan kurator sudah berjalan dan apakah pemberesan sudah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Maryono menambahkan, PN Semarang akan segera mengedarkan agenda internal untuk membahas dan menyikapi tuntutan eks karyawan Sritex, khususnya terkait desakan pergantian kurator.
“Intinya, semua akan kembali pada penilaian terhadap kinerja kurator. Itu yang menjadi fokus kami ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan eks karyawan Sritex menggelar aksi di depan PN Semarang pada Senin, 12 Januari 2026 untuk menuntut pembayaran pesangon dan hak lainnya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, sekaligus mendesak penggantian kurator yang mereka nilai lamban dan tidak profesional. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





