“Anak itu berhak untuk melanjutkan sekolahnya. Anak harus sekolah. Kalau nanti ada kebijakan lain kan anak belum cakap hukum,” ungkap dia.
Perihal hukuman untuk sang anak, Uswatun pun menegaskan kedua pelajar itu masih berusia di bawah umur alias belum cakap hukum.
“Anak-anak ini kan belum cakap hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan melakukan pendampingan,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar video mesum kedua siswa berinisial RH dan ML itu tersebar di media sosial.
Ironinya, aksi tak senonoh keduanya ikut ditonton langsung oleh sembilan orang teman pelaku siswa RH yang sama-sama duduk di bangku SMA.
BACA JUGA: Viral Video 2 Pelajar Demak Bersetubuh di Dalam Kelas, 9 Temannya Ikut Saksikan
Video mesum itu mulai tersebar luas pada Minggu, 15 September 2024. Link videonya bahkan sudah tersebar luas di media sosial, hingga viral X. (*)
Editor: Farah Nazila