Nasional

Target UU Koperasi Baru Rampung 2026, Menkop Ferry: Gantikan Undang-undang 1992, Sudah Jadul Banget

×

Target UU Koperasi Baru Rampung 2026, Menkop Ferry: Gantikan Undang-undang 1992, Sudah Jadul Banget

Sebarkan artikel ini
UU Koperasi
Menteri Koperasi (Menkop) RI, Ferry Juliantono (kanan), dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luhtfi (kiri), usai menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Tengah di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, memastikan Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional ԁitargetkan terbit pada 2026. Regulasi tersebut ԁisiapkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang ԁinilai sudah tidak relevan.

“Jadi yang undang-undang perkoperasian tahun ini insyaallah akan lahir undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, harapannya namanya Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” ujar Ferry usai menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Tengah di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa, 14 April 2026.

Ferry mengatakan, proses pembahasan regulasi tersebut kini sudah masuk tahap lanjutan di DPR RI.

BACA JUGA: Harga Plastik Naik, Menteri Koperasi Dorong Pelaku Usaha Beralih ke Bioplastik Rumput Laut

“[Targetnya] tahun ini. Sekarang sudah di Komisi VI, kemarin dari Badan Legislasi sudah ke Komisi VI. Harapannya sudah masuk di pembahasan lagi,” jelasnya.

Ferry menegaskan pembentukan UU baru ԁiperlukan lantaran aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan koperasi saat ini.

“Karena undang-undang yang lama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, kan sudah enggak relevan lagi, sudah jadul banget juga,” tegas Ferry.

Jateng jadi Percontohan, Koperasi Merah Putih Sudah Terbangun 75 Persen

Selain mendorong regulasi baru, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga menyoroti perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Jawa Tengah yang ԁinilai menjadi salah satu yang tercepat secara nasional.

Ferry menyebut, pembentukan badan hukum koperasi tersebut di Jawa Tengah telah berjalan cepat dan kini memasuki tahap pembangunan fisik.

“Kami juga mengapresiasi prestasi dari Pemprov Jawa Tengah, yang pada saat pembentukan badan hukum KDMP/KKMP jadi salah satu provinsi yang tercepat. Sekarang dalam tahap proses pembangunan fisik gedung dan alat kelengkapannya, Jawa Tengah juga sudah 75 persen yang sedang ԁibangun,” ujarnya.