Jateng

Targetkan PAD Rp54 Miliar, DLH Semarang Kejar Retribusi Sampah Hotel, Kafe dan Mal Baru

×

Targetkan PAD Rp54 Miliar, DLH Semarang Kejar Retribusi Sampah Hotel, Kafe dan Mal Baru

Sebarkan artikel ini
Targetkan PAD Rp54 Miliar, DLH Semarang Kejar Retribusi Sampah Hotel, Kafe dan Mal Baru
Proses pengambilan Sampah di TPS untuk dibawa ke TPA Jatibarang Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

DLH juga mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai melalui virtual account dan ID billing bagi pelaku usaha. Sistem tersebut harapannya mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan transparansi.

“Kami sudah menerapkan sistem cashless. Pelaku usaha akan menggunakan virtual account sehingga pembayaran lebih transparan dan risiko kebocoran bisa kita tekan,” ujar Anggie.

Selain itu, pembayaran retribusi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga telah menggunakan sistem tap cash. Pelaku usaha yang membuang sampah secara langsung ke TPA tetap dikenai retribusi sesuai volume sampah yang dibuang.

Anggie menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi apabila terdapat oknum petugas yang bermain dalam proses penarikan retribusi.

“Kalau ada personel kami yang terbukti melakukan pelanggaran atau bermain dalam penarikan retribusi, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara untuk sektor rumah tangga, penarikan retribusi masih berjalan melalui tagihan Perumda Air Minum dengan tarif Rp4.000 per bulan. Namun DLH juga akan memperbarui data rumah yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha agar dikenakan tarif retribusi sesuai kategori niaga.

“Kami akan berkoordinasi dengan PDAM agar rumah yang sudah berubah fungsi menjadi tempat usaha dapat masuk dalam kategori niaga sehingga penarikan retribusinya juga disesuaikan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp