DLH juga mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai melalui virtual account dan ID billing bagi pelaku usaha. Sistem tersebut harapannya mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan transparansi.
“Kami sudah menerapkan sistem cashless. Pelaku usaha akan menggunakan virtual account sehingga pembayaran lebih transparan dan risiko kebocoran bisa kita tekan,” ujar Anggie.
Selain itu, pembayaran retribusi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga telah menggunakan sistem tap cash. Pelaku usaha yang membuang sampah secara langsung ke TPA tetap dikenai retribusi sesuai volume sampah yang dibuang.
Anggie menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi apabila terdapat oknum petugas yang bermain dalam proses penarikan retribusi.
“Kalau ada personel kami yang terbukti melakukan pelanggaran atau bermain dalam penarikan retribusi, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara untuk sektor rumah tangga, penarikan retribusi masih berjalan melalui tagihan Perumda Air Minum dengan tarif Rp4.000 per bulan. Namun DLH juga akan memperbarui data rumah yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha agar dikenakan tarif retribusi sesuai kategori niaga.
“Kami akan berkoordinasi dengan PDAM agar rumah yang sudah berubah fungsi menjadi tempat usaha dapat masuk dalam kategori niaga sehingga penarikan retribusinya juga disesuaikan,” pungkasnya. (*)





