SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp54 miliar pada 2026 lewat optimalisasi penerimaan retribusi sampah.
Salah satu strateginya yakni dengan memperluas penarikan retribusi kepada ribuan pelaku usaha atau sektor niaga di Kota Semarang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie Ardhitia, mengakui capaian retribusi hingga pertengahan tahun masih belum maksimal. Berdasarkan evaluasi sementara, realisasi penerimaan belum mencapai 30 persen dari target tahunan.
“Target retribusi persampahan tahun 2026 sekitar Rp54 miliar. Sampai Juni memang belum mencapai 30 persen, sehingga kami harus bekerja lebih keras agar target tersebut bisa mendekati bahkan tercapai,” kata Anggie, Kamis, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, peningkatan retribusi persampahan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Semarang. Karena itu, berbagai strategi pihaknya siapkan agar potensi kebocoran penerimaan dapat di tekan.
“Ini menjadi atensi Ibu Wali Kota, Pak Sekda, dan Kepala Dinas. Kami terus menyusun langkah agar retribusi persampahan bisa maksimal sesuai potensi yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Kebocoran Retribusi Sampah Rp20 Miliar, DLH Semarang Kini Pakai Pembayaran Non-Tunai
Salah satu upaya yang DLH lakukan ialah memperluas kerja sama secara business to business (B2B) dengan pelaku usaha. DLH juga melakukan pendataan ulang terhadap objek usaha yang selama ini belum tercatat sebagai wajib retribusi.
Menurut Anggie, saat ini baru sekitar 500 pelaku usaha yang masuk dalam sistem penarikan retribusi, padahal berdasarkan data pemerintah jumlah sektor niaga di Kota Semarang mencapai ribuan.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum berpartisipasi dalam pembayaran retribusi sampah. Padahal mereka juga menghasilkan timbulan sampah dan mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah dari pemerintah,” jelasnya.
Ia menilai sektor niaga memiliki kontribusi besar terhadap produksi sampah, mulai dari hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan hingga rumah makan.
“Hotel, restoran, kafe, rumah sakit sampai warung makan semuanya menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Karena itu mereka memiliki kewajiban berpartisipasi dalam retribusi persampahan,” katanya.





